Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akhirnya Pemerintah Indonesia Larang Terbang Maskapai Komersial

Akhirnya Pemerintah Indonesia Larang Terbang Maskapai Komersial

iShabriPedia.us - Larangan Terbang Maskapai Komersial Baru kemarin saya dapat pesan dari Group WhatsApp bahwa saya tidak diperpanjang kontrak oleh perusahaan tempat saya bekerja karena kebutuhan Karyawan tidak sebanding dengan pekerjaan yang di emban.

Walaupun masih di berikan kesempatan bekerja sampai Akhir bulan ini pikiran mulai stress, apa boleh dikata kita hanya seorang yang masih di atur pimpinan jadi ya terima saja dengan lapang dada, insya Allah ada rezeki di tempat lain. Amin

Sekarang malah mendapatkan kabar yang datang masih dari Group WhatsApp Perihal larangan bagi maskapai penerbangan komersial yang memiliki ijin rute terbang berjadwal memberhentikan aktivitas penerbangan selama masa pandemi Virus Covid-19.

Dalam hasil berita yang saya dapat dari Group WA, dijelaskan bahwa Larangan inii mulai berlaku efektif dari mulai Tanggal 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020 kurang dari saru bulan
Begini Bunyinya :
*BREAKING NEWS !*
*URGENT & IMPORTANT*
Rapat Koordinasi Ditjen Perhubungan Udara, Zoom Meeting, 23 April 2020 Pukul 13.00
Hasil Pembahasan Rapat :

Berdasarkan Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik, status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal) pada periode tanggal 24 April - 1 Juni 2020.

Menyikapi kondisi tersebut dan mengikuti INSTRUKSI DIROPSYAN AP2 Tgl 27 Maret 2020 perihal Kategori Operasi Bandara maka terhitung tanggal 24 April 2020 Jam 24.00 WIB *SELURUH BANDARA ANGKASA PURA II dalam status TERMINATE OPERATION*

Agar dipahami dengan jelas definisi TERMINATE OPERATION dan kriteria yang mengikutinya. Terminate Operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.

Untuk dipahami bahwa informasi ini merupakan informasi pendahuluan dan bersifat untuk langkah langkah antisipatif. 
Hal hal teknis dan detail untuk tindaklanjut lainnya agar dilakukan persiapan dan pembahasan lebih lanjut oleh DIROPSYAN AP2 dengan mengacu kepada Perpres dan PerMenhub tentang Larangan Mudik.

Terima kasih
Begitu lah bunyi pesan WhatsApp yang saya terima dari sebuah group yang didalamnya terdapat para pecinta penerbangan, pesan ini seudah dari jam 15 kami dapat, cuma belum berani untuk mempublish di blog dikarenan waktu itu belum ada kejelasan apakah ini benar atau cuma Hoak.

Akhirnya setelah menelusuri dan bertanya kepada sumber yang bisa di percaya, akhirnya saya dapat konfimasi bahwa berita ini benar adanya sehingga kami bisa mempublish tulisan ini.

Larang Terbang Maskapai Komersial Upaya Pemerintah Menghambat Peyebaran Corono

Segala upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia demi menghambat Proses Penyebaran Virus Corona, berapa hari yang lalu Pemerintah juga mengumumkan secara resmi dan disampaikan oleh Bapak Presiden tentang larangan Mudik bagi warga negara tercinta ini.

Pun demikian Pemerintah melarang Penerbangan Komersial, tetapi apabila ada Pesawat yang mengangkut Kargo juga Peralatan medis masih di ijinkan beroperasi, mengingat pesawat kargo ini sangat penting di masa ini karena membawa dan menyuplai logistik ke berbagai daerah di indonesia.

Menjawab Pertanyan Penerbangan Ditutup Sampai Kapan kah?

Pemerintah melalui kemenhub memgeluarkan banyak kebijakan mengenai Penerbangan dimasa sulit sekarang ini, Kemenhub pernah mengatakan Penerbangan tidak Boleh beroperasi sampai tanggal 1 Juni 2020 pada April lalu, kemudian aturan tersebut telah berubah.

Perubahan aturan Pemerintah menimbulkan pertanyaan besar Terhadapat Penerbangan ditutup sampai kapan sebenarnya? Apakaha memang tidak ada penerbangan samasekali? Ternyata tidak, penerbangan tetap ada tapi dibatasi hanya untuk penumpang yang memenuhi syarat.

Penumpang yang memenuhi syarat yang kami maksud adalah sesuai dengan Aturan yang berlaku yaitu harus melengkapi beberapa dokumen sebelum penumpang tersebut diperbolehkan membeli tiket pesawat.