Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Udara Akibat Covid-19
Image by Alexey Hulsov from Pixabay |
Permenhubud PM-18 Tahun 2020
Didalam pengendalian transportasi yg mengangkut penumpang pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB : pembatasan jumlah pax pd sarana transportasi udara , sesuai Pasal 14.b :Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (Physical Distancing)
Dijelaskan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara KP-89 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dlm Rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19 pada Transportasi Udara
Pada Lampiran
A. Pengendalian Transportasi utk Seluruh Wilayah
Poin. a.3.
Menerapkan protokol kesehatan WHO perihal _Physical Distancing_ sbg salah satu upaya perlindungan dasar pencegahan penyebaran COVID-19 serta meng-implementasikan penerapan Physical Distancing agar dpt dilaksanakan separasi seat allocation penumpang pada kabin pesawat udara selama memungkinkan, dgn mekanisme sbb :
Mengalokasikan penumpang utk sedapat mungkin berjarak satu sama lain di dlm pesawat, setidak nya berjarak 1 kursi atau aisle antar penumpang, kecuali penumpang bepergian dgn kelg yg tetap ingin duduk bersamaan.
Alokasi kursi dgn mengosongkan 1 row antar kursi penumpang terlebih dahulu, jika sdh penuh hingga row terakhir kemudian dpt diaplikasikan pd row-row yg masih tersedia.
Implementasi pengaturan alokasi seat dlm rangka penerapan physical distancing tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.
Ketentuan Emergency Exit tetap mengacu pd ketentuan yg berlaku.
Pencegahan COVID-19.Level Masyarakat
Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan utk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu. PSBB paling sedikit meliputi :
meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau prmbatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan Interaksi Fisik dan Pembatasan Sosial dalam hal ini adalah Physical Contact, Physical Distancing dan Social Distancing, dgn cara :
- Jaga jarak minimal 1 meter, tdk bersalaman.
- Hindari penggunaan Transportasi Publik, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika bepergian.
- Work From Home jika memungkinkan.
- Tidak berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
- Hindari berkumpul dgn teman, keluarga termasuk berkunjung, gunakan fasilitas telpon, internet maupun Medsos utk bersilaturahmi.
- Jika sakit, dilarang mengunjungi orangtua / lanjut usia (jika tinggal dlm satu rumah, hindari interaksi langsung)
Sementara waktu beribadah dilaksanakan dirumah.
Pastikan kondisi diatas diimplementasikan dgn ketat, khusus nya jika :
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta), spt : diabetes, hipertensi, asma, jantung dlsb.
3. Ibu hamil
Pencegahan COVID-19 Level Individu
Beberapa prinsip yg perlu diikuti untuk mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri / personal dengan cara :
- Mencuci tangan sesering mungkin dgn sabun setidak nya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (handsanitizer).
- Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yg belum dicuci
- Jangan berjabat tangan.\
- Hindari interaksi fisik dekat dgn orang yg memiliki gejala sakit.
- Tutupi mulut saat batuk dan bersin dgn lengan atas bagian dalam atau dgn tisu lalu langsung buang tisu ketempat sampah dan segera cuci tangan.
- Segera mengganti baju / mandi sesampai dirumah setelah bepergian.
- Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yg sering disentuh, pada peralatan, perabotan rumah atau kantor.