Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Sistem Pengelolaan Keuangan Syariah Itu?

Bagaimana Sistem Pengelolaan Keuangan Syariah Itu?

iShabriPedia.us Kegiatan pengelolaan dana bisa dilakukan oleh pribadi, organisasi, hingga sebuah kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Kegiatan ini meliputi penganggaran, pengelolaan, penyimpanan, serta pembagian dana. Salah satunya yang sedang tren yaitu keuangan Syariah.

Pengertian Keuangan Syariah 

Keuangan Syariah merupakan suatu sistem keuangan yang diterapkan dengan prinsip Islam dan berpedoman pada dasar hukum Islam. Selain pada sistemnya, hal ini berlaku juga bagi para lembaga keuangan serta produk-produk yang ditawarkan.

Sistem Pengelolaan Keuangan Syariah

Keuangan Syariah pengelolaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang memiliki konsep untuk memelihara kekayaan agar dapat dimiliki oleh semua orang dengan baik. Prinsip tersebut ialah :

1. Larangan Riba

Riba diartikan sebagai kelebihan atas suatu akibat penjualan atau pinjaman.

Baca juga: Apa Itu Rupiah Equity Fund?

2. Pembagian Risiko

Risiko yang timbul dari aktivitas keuangan dibagi oleh penerima modal dan pemberi modal sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

3. Uang sebagai Modal Potensial

Uang boleh dianggap sebagai modal apabila bersifat produktif yaitu bisa menghasilkan barang atau jasa bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk mendapatkan keuntungan. 

4. Larangan Spekulatif

Hal ini merupakan larangan melakukan kegiatan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, misalnya judi.

5. Kesucian Kontrak/Perjanjian

Perjanjian dibuat dan disepakati sejak awal oleh pihak-pihak yang terlibat agar dapat mengurangi risiko atas informasi yang asimetri atau timbulnya moral hazard.

Baca juga: Asuransi Jiwa Prudential, Melindungi Anda dan Keluarga di Masa Depan

6. Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah

Usaha yang dilakukan meliputi seluruh kegiatan yang diperbolehkan menurut Syariah. 

Jadi, prinsip sistem keuangan Syariah mengacu pada prinsip dasar :

  • Rela sama rela.
  •  Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi.
  • Hasil usaha muncul bersama biaya.
  • Untung muncul bersama risiko.

Instrumen Keuangan Syariah

Instrumen keuangan Syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1. Akad Investasi

    a. Mudharabah

Kerjasama kegiatan usaha dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan sebelumnya.

    b. Musyarakah

Kerjasama kegiatan usaha dalam bentuk kemitraan antara beberapa pemilik modal yang bersepakat menggabungkan modal mereka dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sedangkan untuk risiko kerugian ditanggung sesuai dengan besarnya modal.

    c. Sukuk

Surat utang yang sesuai dengan prinsip Syariah.

    d. Saham Syariah

Saham yang produknya sesuai dengan prinsip Syariah.

2. Akad Jual Beli/Sewa Menyewa

    a. Murahabah 

Kegiatan menjual barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan sesuai perjanjian antara penjual dan pembeli.

    b. Salam

Kegiatan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada.

    c. Istihna

Akad ini mirip dengan salam, tetapi pembayarannya dapat di muka, dicicil atau ditangguhkan dalam waktu tertentu.

     d. Ijarah

Akad sewa menyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa.

3. Akad Lainnya

     a. Sharf 

Kesepakatan jual beli suatu valuta dengan valuta lain.

    b. Wadiah

Akad penitipan uang/barang dari pihak pemilik ke pihak penerima dengan catatan uang/barang tersebut bisa diambil kapanpun oleh pemilik.

    c. Qardhul Hasan

Pinjaman tanpa imbalan.

    d. Al-Wakalah

Jasa pemberian kuasa dari suatu pihak kepada pihak lain.

    e. Kafalah

Perjanjian pemberian jaminan atas pembayaran utang satu pihak kepada pihak lain.

    f. Hiwalah

Pengalihan utang atau piutang atas dasar saling percaya dari pihak pertama kepada pihak lain.

Baca juga: Tanya Veronika Asisten Virtual; Virtual Assistant Telkomsel

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Syariah

Jenis-jenis lembaga keuangan Syariah yaitu :

1. Bank Syariah

2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah 

3. Pegadaian Syariah

4. Asuransi Syariah

5. Baitul Maal Wattamil (BMT)

6. Pasar Modal Syariah

7. Reksa Dana Syariah

8. Obligasi Syariah

9. Lembaga Zakat

10. Koperasi Syariah

11. Wakaf Tunai

Demikian tadi penjelasan mengenai keuangan Syariah. Semoga dapat bermanfaat.

Post a Comment for "Bagaimana Sistem Pengelolaan Keuangan Syariah Itu?"